Senin, 23 Maret 2015

Istilah-Istilah Dalam Perbankan Syariah

ISTILAH-ISTILAH DALAM PERBANKAN SYARIAH
1.Ar-Rahnu
            Adalah menjadikan barang yang mempunyai nilai harta (nilai ekonomis) sebagai jaminanhutang, hingga pemilik barang yang bersangkutan boleh mengambil hutang.
Ar-Rahn berarti juga pledge atau pawn (gadai), yaitu kontrak atau akad penjaminan dan mengikatsaat hak penguasaan atas barang jaminan berpindah tangan. Dalam kontrak tersebut, tidak terjadi pemindahan kepemilikan atas barang jaminan. Atau dengan kata lain, merupakanakad penyerahan barang dari nasabah kepada bank sebagai jaminan sebagian atauseluruhnya atas hutang yang dimiliki nasabah

2.Hawalah
            Adalah akad pemindahan nasabah kepada bank untuk membantu nasabah mendapatkan modal tunai agar dapat melanjutkan produksinya dan bank mendapat imbalan atas jasa pemindahan piutang tersebut.
3.Ijarah
            Perjanjian sewa yang memberikan kepada penyewa untuk memanfaatkan barang yang akan disewa dengan imbalan uang sewa sesuai dengan persetujuan dan setelah masa sewa berakhir maka barang dikembalikan kepada pemilik, namun penyewa dapat jugamemiliki barang yang disewa dengan pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yangdisewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).

4.Istishna
            Adalah pembiayaan jual beli yang dilakukan antara bank dan nasabah dimana penjual (pihak bank) membuat barang yang dipesan oleh nasabah. Bank untuk memenuhi pesanan nasabah dapat mensubkan pekerjaannya kepada pihak lain.

5.Kafalah
            Adalah akad pemberian garansi/jaminan oleh pihak bank kepada nasabah untuk menjamin pelaksanaan proyek dan pemenuhan kewajiban tertentu oleh pihak yangdijamin.

6.Mudharabah
            Adalah kerjasama antara dua pihak dimana shahibul maal menyediakan modal sedangkanmudharib menjadi pengelola dana dimana keuntungan dan kerugian dibagi menurut kesepakatan di muka.
7.Mudharabah al- Mutlaqah
            Adalah kerjasama antara dua pihak dimana shahibul maal menyediakan modal dan memberikan kewenangan penuh kepada mudharib dalam menentukan jenis dan tempatinvestasi, sedangkan keuntungan dan kerugian dibagi menurut kesepakatan dimuka.

8.Mudharabah Muqqayadah
            Adalah kerjasama antara dua pihak dimana shahibul maal menyediakan modal dan memberikan kewenangan terbatas kepada mudharib dalam menentukan jenis dan tempat investasi, dimana keuntungan dan kerugian dibagi menurut kesepakatan di muka.

9.Mudharib
            Adalah pihak kedua atau pihak lain selain pihak pertama.

10.Murabahah
            Adalah suatu perjanjian yang disepakati antara Bank Syariah dengan nasabah, dimana bank menyediakan pembiayaan untuk pembelian bahan baku atau modal kerja lainnya yang dibutuhkan nasabah, yang akan dibayar kembali oleh nasabah sebesar harga jual bank (harga beli bank + margin keuntungan) pada waktu yang ditetapkan.

 11.Musyarakah
            Adalah perjanjian pembiayaan antara Bank Syariah dengan nasabah yang membutuhkan pembiayaan, dimana Bank dan nasabah secara bersama membiayai suatu usaha atau proyek yang juga dikelola secara bersama atas prinsip bagi hasil sesuai dengan penyertaan dimana keuntungan dan kerugian dibagi sesuai kesepakatan di muka.

12.Nisbah
            Adalah bagian keuntungan usaha bagi masing-masing pihak yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan.

13.Salam
            Adalah pembiayaan jual beli dimana pembeli memberikan uang terlebih dahulu terhadap barang yang dibeli yang telah disebutkan spesifikasinya dengan pengantaran kemudian.

14.Sahibul Maal
            Adalah pihak pertama.

15.Wadiah
            Adalah titipan dari suatu pihak ke pihak lain baik individu maupun golongan yang harus dijaga dan dikembalikan setiap saat bila pemilik menghendakinya.

16.Wadiah Yad adh-Dhamanah
            Adalah wadiah dimana si penerima titipan dapat memanfaatkan barang titipan tersebutdengan seizin pemiliknya dan menjamin untuk mengembalikan titipan tersebut secarautuh setiap saat, saat si pemilik menghendakinya.

17.Wadiah Yad al-Amanah
            Adalah wadiah dimana si penerima titipan tidak bertanggung jawab atas kehilangan dan kerusakan yang terjadi pada barang titipan selama hal ini bukan akibat dari kelalaian atau kecerobohan penerima titipan dalam memelihara titipan tersebut.

18.Wakalah
            Adalah akad perwakilan antara kedua belah pihak (bank dan nasabah) dimana nasabah memberikan kuasa kepada bank untuk mewakili dirinya melakukan pekerjaan atau jasa tertentu

19.Akad
            Adalah pertalian ijab dengan qabul menurut cara-cara yang disyariatkan yang berpengaruh terhadap objek


>>>> Character, adalah data tentang kepribadian dari calon nasabah seperti sifat-sifat pribadi, kebiasaan-kebiasaan, cara hidup, keadaan dan latar belakang keluarga maupun hobinya. Character ini untuk mengetahui apakah nantinya calon nasabah jujur untuk berusaha memenuhi kewajibannya dengan kata lain, ini merupakan willingness to pay.
>>>> Capacity, merupakan kemampuan calon nasabah dalam mengelola usahanya yang dapat dilihat dari pendidikannya, dan pengalaman mengelola usaha. Capacity ini merupakan ukuran dari ability to pay.
>>>> Capital, adalah kondisi kekayaan yang dimiliki oleh perusahaan yang dikelolanya. Hal ini bisa dilihat dari neraca, laporan laba-rugi, struktur permodalan, atau dari rasio keuntungan yang diperoleh. Dari kondisi di atas maka Bank dapat memutuskan apakah calon nasabah layak diberi pembiayaan atau tidak.
>>>> Collateral, adalah jaminan yang mungkin bisa disita apabila ternyata calon nasabah benar-benar tidak dapat memenuhi kewajibannya.
>>>> Condition, pembiayaan yang diberikan juga perlu mempertimbangkan kondisi ekonomi yang dikaitkan dengan prospek usaha calon nasabah. Ada suatu usaha yang sangat tergantung dari kondisi perekonomian, oleh karena itu perlu mengaitkan kondisi ekonimi dengan usaha calon nasabah.
Dikutip dari berbagai sumber :)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar