ISTILAH-ISTILAH DALAM PERBANKAN SYARIAH
1.Ar-Rahnu
Adalah
menjadikan barang yang mempunyai nilai harta (nilai ekonomis) sebagai
jaminanhutang, hingga pemilik barang yang bersangkutan boleh mengambil hutang.
Ar-Rahn berarti juga pledge atau pawn (gadai), yaitu
kontrak atau akad penjaminan dan mengikatsaat hak penguasaan atas barang
jaminan berpindah tangan. Dalam kontrak tersebut, tidak terjadi pemindahan
kepemilikan atas barang jaminan. Atau dengan kata lain, merupakanakad
penyerahan barang dari nasabah kepada bank sebagai jaminan sebagian
atauseluruhnya atas hutang yang dimiliki nasabah
2.Hawalah
Adalah akad
pemindahan nasabah kepada bank untuk membantu nasabah mendapatkan modal tunai
agar dapat melanjutkan produksinya dan bank mendapat imbalan atas jasa pemindahan
piutang tersebut.
3.Ijarah
Perjanjian
sewa yang memberikan kepada penyewa untuk memanfaatkan barang yang akan disewa
dengan imbalan uang sewa sesuai dengan persetujuan dan setelah masa
sewa berakhir maka barang dikembalikan kepada pemilik, namun penyewa dapat
jugamemiliki barang yang disewa dengan pilihan pemindahan kepemilikan atas
barang yangdisewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).
4.Istishna
Adalah
pembiayaan jual beli yang dilakukan antara bank dan nasabah dimana penjual
(pihak bank) membuat barang yang dipesan oleh nasabah. Bank untuk
memenuhi pesanan nasabah dapat mensubkan pekerjaannya kepada pihak lain.
5.Kafalah
Adalah akad
pemberian garansi/jaminan oleh pihak bank kepada nasabah untuk menjamin
pelaksanaan proyek dan pemenuhan kewajiban tertentu oleh pihak yangdijamin.
6.Mudharabah
Adalah
kerjasama antara dua pihak dimana shahibul maal menyediakan modal
sedangkanmudharib menjadi pengelola dana dimana keuntungan dan kerugian dibagi
menurut kesepakatan di muka.
7.Mudharabah al- Mutlaqah
Adalah
kerjasama antara dua pihak dimana shahibul maal menyediakan modal dan
memberikan kewenangan penuh kepada mudharib dalam menentukan jenis dan
tempatinvestasi, sedangkan keuntungan dan kerugian dibagi menurut kesepakatan
dimuka.
8.Mudharabah Muqqayadah
Adalah
kerjasama antara dua pihak dimana shahibul maal menyediakan modal dan
memberikan kewenangan terbatas kepada mudharib dalam menentukan jenis dan
tempat investasi, dimana keuntungan dan kerugian dibagi menurut kesepakatan di muka.
9.Mudharib
Adalah
pihak kedua atau pihak lain selain pihak pertama.
10.Murabahah
Adalah
suatu perjanjian yang disepakati antara Bank Syariah dengan nasabah, dimana
bank menyediakan pembiayaan untuk pembelian bahan baku atau modal kerja lainnya
yang dibutuhkan nasabah, yang akan dibayar kembali oleh nasabah sebesar harga
jual bank (harga beli bank + margin keuntungan) pada waktu yang
ditetapkan.
11.Musyarakah
Adalah
perjanjian pembiayaan antara Bank Syariah dengan nasabah yang
membutuhkan pembiayaan, dimana Bank dan nasabah secara bersama membiayai
suatu usaha atau proyek yang juga dikelola secara bersama atas prinsip
bagi hasil sesuai dengan penyertaan dimana keuntungan dan kerugian dibagi
sesuai kesepakatan di muka.
12.Nisbah
Adalah
bagian keuntungan usaha bagi masing-masing pihak yang besarnya
ditetapkan berdasarkan kesepakatan.
13.Salam
Adalah
pembiayaan jual beli dimana pembeli memberikan uang terlebih dahulu
terhadap barang yang dibeli yang telah disebutkan spesifikasinya dengan
pengantaran kemudian.
14.Sahibul Maal
Adalah
pihak pertama.
15.Wadiah
Adalah
titipan dari suatu pihak ke pihak lain baik individu maupun golongan yang harus
dijaga dan dikembalikan setiap saat bila pemilik menghendakinya.
16.Wadiah Yad adh-Dhamanah
Adalah
wadiah dimana si penerima titipan dapat memanfaatkan barang titipan
tersebutdengan seizin pemiliknya dan menjamin untuk mengembalikan titipan
tersebut secarautuh setiap saat, saat si pemilik menghendakinya.
17.Wadiah Yad al-Amanah
Adalah
wadiah dimana si penerima titipan tidak bertanggung jawab atas kehilangan dan
kerusakan yang terjadi pada barang titipan selama hal ini bukan akibat dari
kelalaian atau kecerobohan penerima titipan dalam memelihara titipan tersebut.
18.Wakalah
Adalah akad
perwakilan antara kedua belah pihak (bank dan nasabah) dimana nasabah
memberikan kuasa kepada bank untuk mewakili dirinya melakukan pekerjaan atau
jasa tertentu
19.Akad
Adalah
pertalian ijab dengan qabul menurut cara-cara yang disyariatkan yang
berpengaruh terhadap objek
>>>> Character, adalah data tentang kepribadian
dari calon nasabah seperti sifat-sifat pribadi, kebiasaan-kebiasaan, cara
hidup, keadaan dan latar belakang keluarga maupun hobinya. Character ini untuk
mengetahui apakah nantinya calon nasabah jujur untuk berusaha memenuhi
kewajibannya dengan kata lain, ini merupakan willingness to pay.
>>>> Capacity, merupakan kemampuan calon nasabah dalam mengelola usahanya yang dapat dilihat dari pendidikannya, dan pengalaman mengelola usaha. Capacity ini merupakan ukuran dari ability to pay.
>>>> Capital, adalah kondisi kekayaan yang dimiliki oleh perusahaan yang dikelolanya. Hal ini bisa dilihat dari neraca, laporan laba-rugi, struktur permodalan, atau dari rasio keuntungan yang diperoleh. Dari kondisi di atas maka Bank dapat memutuskan apakah calon nasabah layak diberi pembiayaan atau tidak.
>>>> Collateral, adalah jaminan yang mungkin bisa disita apabila ternyata calon nasabah benar-benar tidak dapat memenuhi kewajibannya.
>>>> Condition, pembiayaan yang diberikan juga perlu mempertimbangkan kondisi ekonomi yang dikaitkan dengan prospek usaha calon nasabah. Ada suatu usaha yang sangat tergantung dari kondisi perekonomian, oleh karena itu perlu mengaitkan kondisi ekonimi dengan usaha calon nasabah.
Dikutip dari berbagai sumber :)
>>>> Capacity, merupakan kemampuan calon nasabah dalam mengelola usahanya yang dapat dilihat dari pendidikannya, dan pengalaman mengelola usaha. Capacity ini merupakan ukuran dari ability to pay.
>>>> Capital, adalah kondisi kekayaan yang dimiliki oleh perusahaan yang dikelolanya. Hal ini bisa dilihat dari neraca, laporan laba-rugi, struktur permodalan, atau dari rasio keuntungan yang diperoleh. Dari kondisi di atas maka Bank dapat memutuskan apakah calon nasabah layak diberi pembiayaan atau tidak.
>>>> Collateral, adalah jaminan yang mungkin bisa disita apabila ternyata calon nasabah benar-benar tidak dapat memenuhi kewajibannya.
>>>> Condition, pembiayaan yang diberikan juga perlu mempertimbangkan kondisi ekonomi yang dikaitkan dengan prospek usaha calon nasabah. Ada suatu usaha yang sangat tergantung dari kondisi perekonomian, oleh karena itu perlu mengaitkan kondisi ekonimi dengan usaha calon nasabah.
Dikutip dari berbagai sumber :)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar